All About Anime, Template, And Tricks

Aktiva Lancar


Aktiva Lancar dan Aktiva Tidak Lancar

Pada dasarnya aktiva dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian utama yaitu aktiva lancar dan aktiva tidak lancar. Sebelum lebih jauh kita bicara tentang Aktiva Lancar dan Aktiva tidak Lancar alangkah baiknya kita lihat dulu pengertian aktiva. Aktiva adalah sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomis di masa depan diharapkan akan diperoleh perusahaan.

1. Pengertian Aktiva Lancar

Pengertian Aktiva lancar adalah uang kas dan aktiva-aktiva lain atau sumber-sumber yang diharapkan akan direalisasi menjadi uang kas atau dijual atau dikonsumsi selama siklus usaha perusahaan yang normal atau dalam waktu satu tahun, mana yang lebih lama.

Yang termasuk kelompok aktiva lancar adalah:

  1. Kas atau uang tunai yang dapat digunakan untuk membiayai operasi perusahaan.
  2. Investasi jangka pendek (surat berharga atau marketable securities) adalah investasi yang sifatnya sementara dengan maksud untuk memanfaatkan uang kas yang untuk sementara belum dibutuhkan dalam operasi
  3. Piutang wesel, adalah tagihan perusahaan kepada pihak lain yang dinyatakan dalam suatu wesel atau perjanjian yang diatur dalam undang-undang, karena itu, wesel mempunyai kekuatan hukum dan lebih terjamin perluasannya dan dapat diperjualbelikan atau didiskontokan.
  4. Piutang dagang, adalah tagihan kepada pihak lain (kepada kreditur atau langganan) sebagai akibat dari adanya penjualan dagang secara kredit.
  5. Persediaan, adalah semua barang yang diperdagangkan yang sampai tanggal neraca masih di gudang atau belum laku di jual.
  6. Piutang penghasilan atau penghasilan yang masih harus diterima adalah penghasilan yang sudah menjadi hak perusahaan karena perusahaan telah memberikan jasa atau prestasinya tetapi belum diterima pembayarannya.
  7. Persekot atau biaya dibayar di muka, adalah pengeluaran untuk memperoleh jasa atau prestasi dari pihak lain tetapi pengeluaran itu belum jadi biaya atau jasa/prestasi pihak lain belum dinikmati oleh perusahaan pada periode ini melainkan pada periode berikutnya.

Posting Komentar - Back to Content

 
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda. Gunakan Google Chrome Atau Mozila Fire Fox Terbaru Untuk Melihat Tampilan Sempurna Blog Ini